Asosiasi IUJP Konawe Utara Apresiasi Kuota RKAB 2026 : Harapan Pelaku Usaha untuk Keadilan Tambang

HEADLINE, NASIONAL492 Dilihat

TELUSURSULTRA.COM, KONUT – Di tengah angka-angka besar kuota produksi tambang nasional tahun 2026, ada suara dari daerah penghasil nikel yang meminta agar kebijakan tak berhenti pada hitungan tonase. Bagi pelaku usaha jasa pertambangan di Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), kuota Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) bukan hanya soal produksi, tetapi keadilan dan keberpihakan.

Ketika Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan kuota RKAB 2026 pada kisaran 260 juta hingga 270 juta ton, sebagaimana diumumkan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Tri Winarno. Banyak pihak melihatnya sebagai langkah strategis menjaga stabilitas pasokan dan harga komoditas, terutama batu bara dan nikel.

Di tingkat nasional, kebijakan itu dipandang sebagai bagian dari upaya memperkuat fondasi ekonomi berbasis sumber daya alam. Namun di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kebijakan tersebut dibaca dengan sudut pandang berbeda: sejauh mana dampaknya benar-benar dirasakan masyarakat lingkar tambang?

Ketua Asosiasi IUJP Konawe Utara, Rakhmatullah, menyambut positif penetapan kuota tersebut. Baginya, penataan RKAB adalah sinyal keseriusan pemerintah mengelola sektor tambang secara lebih terukur. Tetapi ia juga menyimpan kegelisahan.

“Pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kemakmuran rakyat, khususnya masyarakat lokal di daerah penghasil tambang,” ujarnya.

Kegelisahan itu bukan tanpa alasan. Selama ini, menurutnya, aktivitas pertambangan di Konawe Utara masih didominasi oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) beserta jejaringnya. Sementara pelaku usaha jasa pertambangan lokal dan UMKM sering kali hanya menjadi penonton di tanah sendiri.

Asosiasi IUJP Konawe Utara Apresiasi Kuota RKAB 2026 : Harapan Pelaku Usaha untuk Keadilan Tambang

Padahal, semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya tata kelola sumber daya alam yang adil dan memberi manfaat nyata bagi rakyat. Di sinilah Asosiasi IUJP melihat pentingnya menjadikan pelibatan pelaku usaha lokal sebagai indikator dalam persetujuan RKAB.

Bagi para pelaku IUJP lokal, keberadaan tambang seharusnya membuka ruang tumbuh bagi usaha jasa angkutan, penyedia alat berat, katering, hingga jasa pendukung lainnya. Namun realitas di lapangan, menurut mereka, peluang itu belum terbagi secara proporsional.

 

Suara tersebut sebelumnya juga menggema dalam aksi unjuk rasa pada 10 Desember 2025 di Kantor Kementerian ESDM di Jakarta. Bersama Barisan Solidaritas Masyarakat Lingkar Tambang Konawe Utara (BASMALAKU), mereka menyuarakan aspirasi agar kebijakan pertambangan tidak hanya berpihak pada industri besar dan smelter.

AIUJP menilai, amanat regulasi terbaru termasuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 telah menegaskan pentingnya pemberdayaan pelaku usaha lokal dan UMKM dalam kegiatan pertambangan. Tantangannya kini adalah implementasi.

Rakhmatullah berharap pemberian RKAB tidak hanya berbasis pada kuota produksi, tetapi juga mensyaratkan komitmen konkret perusahaan terhadap penguatan ekonomi lokal, termasuk melalui program tanggung jawab bisnis perusahaan (Corporate Business Responsibility/CBR) yang menyasar pelaku usaha di daerah terdampak.

Di balik gemuruh alat berat dan lalu lintas ore nikel yang terus bergerak, masyarakat Konawe Utara menanti kehadiran negara dalam arti yang lebih nyata yaitu memastikan kesejahteraan tidak hanya berhenti di lingkar pemilik modal. Tetapi mengalir hingga ke pelaku usaha kecil yang menjadi penyangga ekonomi daerah. (Vel)