TELUSURSULTRA.COM, KONUT – Ketegangan baru di sektor pertambangan nikel kembali mencuat setelah Asosiasi IUJP Konawe Utara mengeluarkan pernyataan sikap tegas menolak kebijakan penambangan mandiri (self mining) yang dilakukan PT Antam, Tbk di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Kebijakan yang dijalankan di bawah kepemimpinan Achmad Ardianto (Direktur PT Antam, Tbk) dan Eko Aditya (GM UBPN Konawe Utara) itu dinilai asosiasi sebagai langkah yang mengabaikan pelibatan kontraktor lokal, padahal menurut mereka hal itu diatur dalam UU Minerba Pasal 124 dan regulasi turunan lainnya.
Ketua Asosiasi IUJP Konut, Rakhmatullah, menyebut langkah penambangan mandiri PT Antam sebagai kebijakan keliru yang berpotensi mematikan keberlangsungan pelaku usaha lokal.
“Ini bukan sekadar kekeliruan, tetapi bentuk kegagalan Direksi dan GM PT Antam dalam memahami arah kebijakan negara, khususnya Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemerataan ekonomi dan pemberdayaan UMKM,” ujar Rakhmatullah, Kamis (4/12/2025).
Ia menilai praktik penambangan mandiri oleh BUMN justru mengarah pada monopoli sumber daya, yang berdampak pada hilangnya peluang ekonomi bagi masyarakat lokal di wilayah lingkar tambang.
“Alih-alih menjadi motor penggerak ekonomi rakyat, Antam justru menutup pintu bagi kontraktor lokal. Ini merampas ruang usaha yang seharusnya menjadi hak masyarakat daerah terdampak,” tambahnya.
Dalam pernyataan sikapnya, asosiasi menilai sejumlah hal berikut:
1. Kebijakan ini menunjukkan bahwa jajaran Direksi dan GM PT. Antam,Tbk tidak memahami dan bahkan mengabaikan mandat Presiden Prabowo Subianto untuk mensejahterakan masyarakat melalui pemberdayaan pelaku usaha lokal/UMKM.
2. Penambangan mandiri adalah praktik Monopoli yang tidak pantas dijalankan oleh sebuah BUMN.
3. PT.Antam,Tbk telah menciptakan iklim usaha yang tidak sehat, mematikan peluang ekonomi masyarakat lokal, dan memicu ketidakstabilan sosial di daerah.
4. Keputusan ini adalah bentuk pengabaian halus terhadap arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan rakyat sebagai pusat manfaat sumber daya alam.

Atas dasar itu, Asosiasi IUJP Konawe Utara mengecam keras praktik penambangan Monopoli PT. Antam,Tbk di Blok Mandiodo Konawe Utara dan menyampaikan tuntutan berikut:
1. Segera hentikan kesewenang-wenangan kebijakan penambangan mandiri secara Monopoli di Blok Mandiodo.
2. Meminta Direktur Mind ID segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Direksi dan GM PT Antam,Tbk UBPN Konawe Utara yang secara sengaja menerapkan kebijakan penambangan mandiri secara Monopoli yang bertentangan Konstitusi.
3. Menuntut PT.Antam,Tbk segera membuka ruang kolaborasi dengan kontraktor lokal, Koperasi, sesuai amanat PP Nomor 39 Tahun 2025.
4. Meminta agar segera menghapus kebijakan pola penambangan mandiri, karena dinilai tidak sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.
Rakhmatullah menegaskan asosiasi akan melanjutkan langkah protes ke tingkat nasional jika tuntutan tidak direspons. “Kami tidak akan tinggal diam terhadap setiap bentuk monopoli dan kebijakan yang merugikan masyarakat. Konawe Utara bukan wilayah yang bisa diperlakukan semena-mena atas nama BUMN,” tegasnya.
Asosiasi IUJP bersama puluhan lembaga dalam Barisan Solidaritas Masyarakat Lingkar Tambang Konawe Utara berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kementerian ESDM, MIND ID, Kementerian BUMN, serta Istana Kepresidenan sebagai refleksi akhir tahun.
Aksi tersebut akan membawa isu dugaan pengabaian terhadap UU Minerba Pasal 124, serta keberpihakan yang dinilai tidak mencerminkan kepentingan masyarakat lokal dalam pengelolaan IUP baik BUMN maupun swasta. (REDAKSI)






