Pengurus Asosiasi IUJP Konawe Utara Sampaikan Terima Kasih Atas Dukungan Dari Semua Elemen Masyarakat

TELUSURSULTRA.COM, KONUT – Gelombang dukungan atas terbentuknya Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Konawe Utara sejak beberapa pekan terakhir menjadi dorongan bagi asosiasi untuk berbuat yang terbaik. Berkat semua dukungan dari berbagai elemen, Asosiasi yang diisi oleh pengusaha lokal ini mengucapkan terima kasih sebagai rasa syukur.

“Kami segenap pengurus dan anggota Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) Konawe Utara menyampaikan rasa syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan, perhatian, serta kontribusi nyata hingga terbentuknya wadah bersama ini,” ungkap Rahmatullah, S.Pdi dengan nada tulus.

Rahmatullah mengatakan terbentuknya Asosiasi IUJP Konawe Utara tidak hanya menjadi simbol kebersamaan para pelaku jasa pertambangan, tetapi juga menjadi harapan baru bagi terciptanya iklim usaha yang sehat, transparan, dan berkeadilan, serta berorientasi pada pemberdayaan masyarakat lokal di sektor pertambangan.

Karena menurutnya, selama ini masyarakat lokal hanya menjadi penonton di balik massivnya eksploitasi SDA di Kabupaten Konawe Utara hingga bertahun-tahun. Pengusaha lokal Konawe Utara hanya dijadikan sebagai penonton.

Namun Rahmatullah juga menyoroti disisi lain masyarakat Konawe Utara menyaksikan Perusahaan Umum Milik Daerah (Perumda) Konasara yang kini terlibat mendapat jasa penambangan di wilayah IUP PT Antam,Tbk Blok Tapunopaka, bukannya menjadi corong kesejahteraan masyarakat lokal, tapi sangat miris.

“Kontraktor-kontraktor yang direkrut adalah dari luar Daerah, dan benar-benar ini sangat menyakitkan hati para kontraktor lokal di Konawe Utara. Karena itu, Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan Konawe Utara terbentuk untuk mewujudkan keadilan pengelolaan pertambangan di Konawe Utara agar berpihak kepada Kontraktor Lokal,” ungkap Rahmatullah.

Sebagaimana ketentuan yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Jo Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020, Jo Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2025, Pasal 124 “Setiap pemegang IUP/WIUP Wajib Melibatkan Kontraktor Lokal/Perusahaan IUJP Lokal atau Nasional.

Dia mengucapkan terima kasih kepada stakeholder yang telah memberikan dukungan penuh kepada Asosiasi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) lokal Konawe Utara.

secara khusus kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara, DPRD Kabupaten Konawe Utara, Tokoh Masyarakat, Tokoh Politik, Tokoh Adat, Tokoh Intelektual, Tokoh Pengusaha, Tokoh Pemuda dan Aktivis Perempuan, serta organisasi kemasyarakatan, organisasi Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kab Konawe Utara, Relawan Kipra (Kita Prabowo) Indonesia, Relawan Prabowo (Repro), Gerakan Solidaritas UMKM Bersatu, DPC Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Kabupaten Konawe Utara, serta DPC Indonesia Shipping Agencies (ISAA) Kabupaten Konawe Utara.

“Dan seluruh rekan pelaku usaha jasa pertambangan yang dengan penuh keikhlasan mendukung terbentuknya asosiasi ini.

Serta rekan-rekan media yang telah membantu menyebarkan informasi dan memberikan sorotan positif demi transparansi dan akuntabilitas bersama,” tuturnya.

Rahmatullah percaya dengan adanya dukungan dari berbagai pihak, Asosiasi IUJP Konawe Utara akan mampu menjalankan perannya sebagai mitra strategis pemerintah dan pelaku usaha, untuk mendorong pembangunan yang berkelanjutan, pertambangan yang baik dan berkeadilan “Good Mining Practice”, serta mensejahterahkan masyarakat lokal.

Kehadiran Asosiasi ini dikatakan Rahmatullah akan menjadi wadah yang kokoh dalam menghadapi berbagi tantangan serta rintangan dari segala upaya dari kelompok oligarki yang tak ingin Asosiasi IUJP lokal ini Eksis di Bumi Anoa Konawe Utara.

Asosiasi IUJP Konawe Utara membawa kepentingan bersama, menjaga integritas, dan mengawal tata kelola pertambangan yang legal, profesional, dan bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat kabupaten Konawe Utara. (REDAKSI)