TELUSURSULTRA.COM, KONUT – Forum Pemerhati Ekonomi Sosial Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Forpesbang) Konawe Utara mengapresiasi gerak cepat Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas PKH) dalam menertibkan kawasan hutan di wilayah konsesi pertambangan dan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Konawe Utara Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ketua Forpesbang Drs. Hikmar menututurkan bahwa praktik perambahan kawasan hutan oleh sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan pelanggaran serius terhadap hukum, merusak lingkungan, dan mengakibatkan kerugian negara.
“Sebagaimana yang telah dirilis oleh beberapa media, Satgas PKH telah menertibkan sejumlah aktivitas pertambangan di Konawe Utara yang dilakukan di kawasan hutan tanpa izin, di antaranya IUP PT KKU,” ujar Hikmar.
Dia menilai pelanggaran tersebut merupakan kejahatan serius dalam dunia pertambangan. Hikmar menekankan perlunya penindakan lebih lanjut sesuai dengan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta perubahannya dalam UU No. 3 Tahun 2020, dan PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Dari rujukan peraturan perundang-undangan tersebut, dapat dipahami bahwa setiap orang atau badan usaha yang secara sengaja melakukan perambahan kawasan hutan tanpa izin yang mengakibatkan kerugian negara, wajib ditindak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Atas nama Forpesbang, Hikmar menyatakan mendukung Satgas PKH untuk menertibkan IUP-IUP di luar PT KKU yang terbukti melakukan perambahan kawasan hutan tanpa izin. Hikmar mencontohkan dugaan perambahan kawasan hutan yang juga terjadi di IUP PT SBP Blok Mandiodo, yang bahkan aktivitas pertambangannya telah berhenti sebelum Satgas PKH turun di Konawe Utara.
“Jika memang PT SBP tidak merambah kawasan hutan tanpa izin, mengapa aktivitasnya dihentikan sehingga harus memberhentikan sejumlah karyawan secara tiba-tiba serta puluhan alat berat yang sedang beroperasi di wilayah tersebut?” ujarnya penuh tanda tanya.
Hal serupa juga terjadi di Lasolo Kepulauan, Desa Boenaga, dan sekitarnya, di mana sejumlah IUP terindikasi melakukan perambahan kawasan hutan tanpa izin, namun belum dilakukan penertiban hingga saat ini. Forpesbang mendorong Satgas PKH untuk melakukan penertiban perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar tanpa pandang bulu.
Dalam konteks ini, Forpesbang mendukung penuh Satgas PKH untuk segera memeriksa dan menindak tegas pimpinan direksi perusahaan IUP yang diduga terlibat langsung maupun tidak langsung dalam praktik perambahan kawasan hutan.
Langkah tegas ini diperlukan untuk:
1. Menegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu.
2. Memberikan efek jera terhadap pelaku perambahan hutan.
3. Menjamin keadilan bagi masyarakat yang terdampak kerusakan lingkungan.
4. Menjaga kelestarian hutan sebagai penyangga kehidupan.
“Kami percaya bahwa keberanian Satgas PKH dalam memeriksa dan menjerat pimpinan perusahaan yang terlibat akan menjadi bukti nyata bahwa negara hadir untuk melindungi sumber daya alam demi kesejahteraan rakyat,” imbuhnya.
Hikmar, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Relawan Kipra (Kita Prabowo) Indonesia Kabupaten Konawe Utara menyampaikan optimismenya terhadap keseriusan Presiden Prabowo Subianto dalam memperbaiki sistem tata kelola negara.
“Urusan dunia sudah selesai, Presiden kita hanya mau meninggalkan nama yang selalu dikenang dalam sejarah peradaban negara kita. Kami yakin apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden adalah yang terbaik untuk kesejahteraan masyarakat, bangsa, dan negara,” pungkasnya.
Hikmar menambahkan bahwa keseriusan Presiden Prabowo tidak diragukan lagi untuk membawa bangsa menuju kesejahteraan dan keadilan masyarakat. Ia menilai bahwa urusan pribadi dan keluarga Presiden Prabowo sudah lebih dari cukup, namun jiwa beliau ingin dikenang dalam sejarah Indonesia sebagai pahlawan untuk Indonesia. (REDAKSI)







