TELUSURSULTRA.COM, KENDARI
Forum Komunikasi Pemerhati Tata Kelola Pemerintahan (Forkom PTKP) Sulawesi Tenggara terus menyoroti kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari.
Sorotan itu masih berkaitan dengan pengelolaan jabatan eselon 2 di delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari yang saat ini masih berstatus pelaksana tugas (Plt).
Forkom PTKP Sultra menilai BKPSDM Kota Kendari gagal menjalankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan membiarkan delapan OPD di Pemkot Kendari tanpa pejabat definitif selama lebih dari satu tahun. Bahkan, pihak Forkom PTKP Sultra menduga adanya kepentingan tertentu dalam pemanfaatan jabatan kosong ini.
Sebelumnya Kepala BKPSDM Kendari, Hasria membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa masa jabatan Plt di OPD tersebut baru berlaku sejak 1 Januari 2025.
“Soal pemberitaan itu cuma isu saja. Tidak ada yang melewati batas. Delapan Plt OPD itu baru berlaku sejak 1 Januari 2025. Sekarang kan baru sebulan,” jelas Hasria beberapa waktu lalu.
Dia menjelaskan bahwa jika belum ada pejabat definitif yang dilantik hingga Maret 2025, masa jabatan Plt masih dapat diperpanjang hingga Juni 2025. Perpanjangan ini, menurutnya, sesuai dengan regulasi.
“Jadi tiga bulan kedepan bisa diperpanjang lagi tiga bulan berikutnya kalau belum ada pejabat definitif. Aturannya memang begitu,” ujar Hasria.
Kepala BKPSDM yang merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Kendari ini menegaskan bahwa tugas dan wewenang seorang Plt tidak berbeda dengan pejabat definitif. Hanya saja Plt tidak melalui proses pelantikan resmi. “Makanya, ada batas waktu untuk jabatan Plt,” tambahnya.
Koordinator Presidium Forkom PTKP Sultra Muhammad Sulhijah mengungkapkan pernyataan Hasria itu menimbulkan tanda tanya.
“Mengapa delapan OPD tersebut dibiarkan kosong selama lebih dari satu tahun? Mengapa BKPSDM tidak mengajukan seleksi terbuka untuk mengisi jabatan tersebut sesuai aturan yang berlaku? Hal ini mengindikasikan lemahnya manajemen kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Kendari,” kata Sulhijah.
Ia mencurigai adanya indikasi permainan suap dalam pemanfaatan jabatan kosong tersebut. Seharusnya, BKPSDM sebagai lembaga teknis kepegawaian bertugas secara profesional dalam mengelola pengangkatan, rotasi, promosi, mutasi, hingga pensiun pegawai. Namun, kenyataannya, jabatan-jabatan strategis dibiarkan kosong tanpa kejelasan.
Sulhijah membeberkan salah satu indikasi kuat pemanfaatan jabatan kosong ini adalah pengangkatan Hasria sendiri sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan. Padahal, masih banyak pejabat di Dinas Kesehatan yang lebih kompeten untuk mengisi jabatan tersebut.
“Pertanyaannya, mengapa seorang Kepala BKPSDM yang tugasnya mengelola kepegawaian justru merangkap jabatan lain? Apakah Hasria mampu menangani dua jabatan sekaligus, sementara mengurus BKPSDM saja masih menyisakan banyak persoalan?,” tegasnya.
Lebih lanjut, kata Sulhijah kondisi ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem manajemen kepegawaian Kota Kendari.
Pemerintah Kota seharusnya segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja BKPSDM dan memastikan pengisian jabatan OPD dilakukan secara transparan dan profesional.
Jika dibiarkan berlarut-larut, hal ini tidak hanya merusak citra pemerintahan, tetapi juga menghambat efektivitas pelayanan publik.
“Masyarakat Kota Kendari berhak mendapatkan tata kelola pemerintahan yang baik, bukan sekadar janji dan klarifikasi tanpa solusi konkret. Pemerintah Kota Kendari harus segera mengambil tindakan tegas agar sistem kepegawaian berjalan sesuai prinsip good governance,” pungkas Sulhijah. (REDAKSI)