TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Entah apa yang menjadi penyulut sehingga pinjaman daerah Kabupaten Konawe Utara sebesar Rp 200 miliar menjadi hangat diperbincangkan belakangan ini. Mungkin karena saat ini tengah berlangsung pesta demokrasi lima tahunan yakni Pemilihan Kepala Daerah.
Lantas pinjaman pemerintah daerah Kabupaten Konawe Utara (Konut) di Bank Sultra menjadi senjata untuk menyerang salah kubu peserta kontestasi pemilihan bupati dan wakil bupati itu.
Padahal pada dasarnya, pinjaman itu tidak menyisakan masalah alias terkelola dengan baik sesuai regulasi. Dalam proses pengusulannya pun telah dilakukan sesuai aturan perundang-undangan dan melibatkan semua pihak yang berkompeten yakni DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Konut.
Mantan kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah, Marthen Minggu saat dikonfirmasi dikediamannya mengatakan secara regulasi, pinjaman daerah ke pihak lain tentu diperbolehkan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Dalam pasal 155 ayat 1 Undang-undang tersebut dikatakan bahwa pinjaman daerah bisa bersumber dari pemerintah, pemerintah daerah lain, lembaga keuangan bank, dan lembaga keuangan bukan bank. Merujuk dengan regulasi tersebut, Pemerintah daerah Konut mengambil langkah untuk melakukan pinjaman ke lembaga keuangan bank.
“Sangat jelas aturan membolehkan kita lakukan pinjaman. Pemda bergerak berdasarkan regulasi yang ada. Banyak juga daerah lain yang sepertu itu, bukan hanya Pemda Konut,” jelas Marthen.
Marthen menambahkan dalam pengusulan pinjaman terdapat berbagai persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya keuangan daerah harus dalam keadaan sehat atau mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) 3 kali berturut-turut dari BPK. Dan Pemda Konut telah memenuhi itu.
“Jadi salah kalau dikatakan kita mengadakan pinjaman karena keuangan daerah kita defisit. Kalau dalam keadaan defisit otomatis usulan tidak akan diterima,” terangnya.
Pinjaman Pemda di lembaga keuangan bank sudah diusul sejak pertengahan 2021. Saat itu Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Konut sebesar Rp 1,6 triliun. Hal ini menyanggah isu yang digaungkan bahwa Pemda dengan APBD Rp 2,3 triliun tapi masih melakukan pinjaman.
“Saat itu APBD kita belum sebesar tahun ini. Maka Pemda mengambil kebijakan untuk mengadakan pinjaman diperuntukkan untuk pembangunan menata di Ibu Kota,” sambungnya.
Mantan Kepala Inspektorat Konut itu bercerita awalnya pinjaman daerah diusulkan di Bank Jawa Barat (BJB) dengan pertimbangan adanya, selisih suku bunga dengan Bank Sultra. Jumlah yang dimohonkan juga bukan Rp 200 miliar melainkan Rp 300 miliar.
Namun dalam perjalanannya, sebelum terealisasi, kabar itu terdengar ditelinga Gubernur Sultra. Seketika itu gubernur langsung melakukan komunikasi dengan pihak Bank Sultra agar pinjaman Pemda Konut dialihkan di Bank daerah tersebut. Hal itupun menjadi perhatian serius manajemen Bank Sultra.
Alhasil, Bank Sultra setuju untuk menurunkan suku bunga mengikuti suku bunga yang diterapkan Bank Jabar. “Jadi dilakukan pertemuan antara pemda, Bank Jabar dan Bank Sultra di wanggudu. Bank Jabar menarik diri karena bank Sultra sudah bersedia menyetujui permohonan Pinjaman Pemda,” tutur Marthen.
Dilanjutkan, dengan melalui kalkulasi yang akurat Bank Sultra menyetujui pinjaman Pemda Konut sebesar Rp 200 miliar pada tahun 2023. Lebih kecil dari jumlah yang dimohonkan sejak awal sebesar Rp 300 miliar.
Pinjaman Rp 200 miliar itu tidak gelontorkan secara gelondongan. Dana tersebut tersimpan di Bank, dicairkan ketika pihak rekanan Pemda telah menyelesaikan proyek pekerjaannya. Dalam pelaksanaannya pun pihak bank ikut langsung mengawasi hasil pekerjaan para kontraktor sehingga dipastikan penggunaan dana tersebut benar-benar tepat sasaran. (REDAKSI)