TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 di Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dipastikan tidak diikuti oleh calon perseorangan.
Hingga jadwal tahapan penyerahan dokumen dukungan pasangan bakal calon perseorangan berakhir pada 12/5/2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konut tidak menerima satupun dokumen dukungan calon perseorangan.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Naim SH menjelaskan pihaknya telah melakukan tahapan sesuai jadwal. Pada 5-7 mei KPU Konut telah mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan.
Setelah itu Naim melanjutkan pihaknya membuka jadwal penyerahan dokumen pada 8-12 mei.
“Hingga KPU Kabupaten Konut melakukan pleno penutupan penyerahan dokumen bakal calon perseorangan tidak ada satupun baik LO maupun tim dari bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan ke KPU Kabupaten Konawe Utara,” terangnya.
Penutupan tahapan penyerahan dokumen dukungan itu telah dituangkan dalam Berita Acara nomor:163/PL.O2.2-BA/7409/2/2024. Dapat dipastikan Pilkada Kabupaten Konut tahun ini tidak diikuti pasangan calon perseorangan.
Pilkada tanpa calon perseorangan ini juga sama terjadi pada Pilkada 2019 lalu. Kala itu Pilkada Konut hanya diikuti oleh dua pasangan calon yang masing-masing diusung oleh partai politik. Sementara di Pilkada tahun ini masyarakat masih menanti berapa pasangan calon yang tampil pada pesta demokrasi untuk memilih pemimpin periode mendatang. (REDAKSI)