TELUSURSULTRA.COM, KENDARI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) membenarkan telah melakukan pemeriksaaan terhadap pihak Kantor Unit Pelaksana Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe terkait dugaan keterlibatan instansi tersebut terhadap kasus korupsi pertambangan di Wilayah IUP PT Antam blok Mandiodo.
Kajati Sultra, Patris Yusrian Jaya saat ditanyai terkait hal itu mengakui telah memeriksa mantan Kepala KUPP Molawe, atas keterkaitan kasus PT Antam Konut.
“Iya sudah kami periksa, semua yang berkaitan pasti kami periksa, dan sudah ada bahan,” ungkapnya.
Patris menambahkan dalam kasus PT Antam UBPN Konut, pihaknya terus melakukan pemeriksaan-pemeriksaan kepada pihak-pihak yang terkiat dalam kasus tersebut. Dimana seluruh hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi konsumsi hukum yang pas dan berkualitas.
“Semua sudah kami periksa, dan kami juga sudah punya bahan. Namun terhadap bahan, keterangan, dokumen itu harus diolah dengan baik kemudian menjadi konsumsi hukum yang berkualitas. Dan nanti kita lihat hasil akhirnya,” jelasnya.
Pengganti Raimel Jesaja itu menambahkan tahap demi tahap dilakukan khusus penanganan kasus dugaan Korupsi pertambangan pada PT Antam UBPN Konut. Pihaknya tidak bisa langsung merampungkan seluruhnya karena keterbatasan penyidik yang dimiliki Kejati Sultra.
“Jadi bertahap, tidak bisa sekaligus kami juga punya keterbatasan SDM penyidik. Karena kalau dipaksakan tidak mulai-mulai persidangannya. Makanya yang sudah ada dilimpahkan dulu baru kita mulai lagi ditahap selanjutnya, karena semua yang berkaitan pasti akan diproses,” tegasnya. (REDAKSI)