TELUSURSULTRA.COM, KENDARI
Dugaan tindakan non prosedural yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) jadi perhatian Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi setempat. Selasa (20/6/2023) DPRD menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama BPOM dan Koalisi Masyarakat Menggugat.
RDP yang digelar di gedung Toronipa Lantai II Gedung A Sekretariat DPRD Provinsi Sultra tersebut membahas terkait adanya dugaan pihak BPOM Kota Kendari melakukan penarikan dan pemusnahan barang kosmetik tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Dipimpin langsung oleh Sudirman SE Ketua Komisi II dan dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Sultra, H Herry Asiku yang juga Ketua Komisi IV DPRD, perwakilan dari Subdit Tindak Pidana Umum Polda Sultra, perwakilan Disperindag Sultra, perwakilan PTSP Sultra dan Kepala Badan POM, Riyanto.
Dalam RDP tersebut Riyanto menyampaikan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak BPOM sudah sesuai SOP BPOM. “Terkait dengan penarikan dan pemusnahan barang tersebut sudah sesuai SOP BPOM,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra menyampaikan bahwa apa yang menjadi kegiatan BPOM seharusnya koordinasi dulu dengan pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sultra, karena itu merupakan bagian dari wewenang Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sultra.
Karmin selaku jenderal lapangan Koalisi Masyarakat Sultra Menggugat meminta apa yang menjadi tuntutan saat gelar aksi demo supaya direalisasikan. Karena diduga dalam pelaksanaannya BPOM Kota tidak sesuai SOP.
Terkait hal tersebut Sudirman SE Ketua Komisi II saat memimpin RPD mengatakan bahwa RDP ini merupakan ruang untuk diskusi, tempat menyampaikan aspirasi guna melahirkan solusi dan kesepakatan.
“RDP ini merupakan ruang untuk diskusi guna melahirkan solusi. Namun jika tidak ada solusi, maka pihak kami akan melakukan sesuai kewenangan dan DPRD,” ujarnya.
Diketahui, RDP yang digelar hari ini tidak menuai titik terang dan akan diagendakan RDP lanjutan.
Sehubungan dengan tidak adanya titik terang, Karmin menegaskan kepada Komisi II dan Komisi IV agar dalam RDP berikutnya sudah melahirkan rekomendasi atas kinerja BPOM.
“Apabila dalam RDP berikutnya tidak ada ketegasan terkait tuntutan kami yaitu memberikan sanksi terhadap oknum BPOM yang telah semena-mena melakukan penarikan dan pemusnahan, maka kami akan kembali turun lakukan aksi besar-besaran,” tegas Karmin. (REDAKSI)