DPRD Provinsi Rekomendasi Hentikan Aktivitas Pertambangan, CSM Kebal Hukum

TELUSURSULTRA.COM, KOLUT
Rapat Dengar Pendapat (RDP), Selasa (13/12/2022) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan agenda dugaan pemalsuan izin usaha pertambangan (IUP) Perseroan Terbatas (PT) Citra Sillika Mallawa (CSM) dan dugaan penyerobatan Wilaya Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Golden Anugerah Nusantara (GAN).

RDP yang disuarakan sejumlah pihak, salah satunya dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM). Dalam RDP tersebut DPRD, Polda dan Instansi terkait merekomendasikan semua aktivitas PT CSM dihentikan namun pada kenyataannya perusahan milik H Topan ini masih terus melakukan kegiatan produksi dan pengapalan ore nikel, Rabu (21/12).

“PT CSM ini luar biasa kebal hukum. Sepertinya di negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) mereka bisa berbuat semaunya meskipun itu telah melanggar hukum dan kenal hukum,” kata Hubungan Masyarakat (Humas) PT GAN, Mansiral Usman.

Mengapa kebal hukum, lanjut dia, sebab IUP palsu PT CSM, dengan luasan 475 yang dijadikan dasar untuk beraktivitas, tidak pernah diakui Pemerintah Daerah (Pemda) Kolaka Utara sebagai pemegang mandat undang-undang saat itu untuk menerbitkan semua IUP yang ada di Bumi Patowonua.

“Dalam RDP kemarin, juga menghadirkan dari Pemda Kolut, yang diwakili mantan Kepala Bidang Pertambangan Umum, Dr Masmur Lakahema dan telah menyatakan IUP Operasi Produksi (OP) 475 tidak terdaftar dalam registrasi Pemda Kolut atau IUP tersebut palsu,” katanya.

Menurut Mansiral, pihaknya dari PT GAN akan terus melakukan pengamanan aset berupa lahan seluas 341 hektar dari kegiatan pihak manapun, termasuk aktivitas PT CSM.

“Sebagai warga negara, harusnya semua taat hukum. Kalau hukum sebagai garda terdepan dalam menegakan kebenaran maka harusnya PT CSM menghentikan semua kegiatan pertambangannya,” tuturnya

Sementara itu Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wonua Mekongga, Irfan Hidayat, menilai kemelut antara PT GAN dan PT CSM, sudah tidak perlu diperdebatkan dan Kompolnas tidak harus turun gunung.

“Kalau semua taat hukum, maka Kompolnas tidak perlu turun. kan sudah ada surat koreksi dari Bupati Kolaka Utara, Dinas ESDM Provinsi dan PTSP Provensi atas IUP PT CSM yang hanya 20 hektar, bukan 475 hektar. Maka hak PT GAN harus dipenuhi,” kata Irfan.

Irfan menduga, tidak tersentuhnya hukum PT CSM dikarenakan ada kekuatan besar yang menjadi bekingan, termasuk kekuatan finansial yang bisa membeli dan membayar kebijakan yang berpihak pada CSM.

“Negara tidak boleh kalah dengan para pelanggar hukum, meskipun itu siapa. Kalau terbukti PT CSM harus bertanggung jawab secara pidana maupun perdata atas pemalsuan dokumen IUP tersebut, ” tegas Irfan.

Irfan mengharapkan pihak aparat penegak hukum (APH) Kepolisian, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk serius menyelesaikan persoalannya ini apalagi sudah dilaporkan sejumlah pihak. Jangan tunggu ada korban maupun setelah viral dan menjadi sorotan publik.

“Ini mudah melihat benang merahnya dan terang benderang bahwa area yang disabotase PT CSM merupakan area IUP PT GAN. Hanya saja kalau ada Sambo-Sambo yang ikut bermain dan menjadi bekingan maka akan jadi kacau balau,” ujar bapak satu putri ini. (REDAKSI)