TELUSURSULTRA.COM, KOLUT
Perusahaan tambang nikel PT Golden Anugerah Nusantara (GAN) menghentikan paksa aktivitas PT Citra Silika Mallawa (CSM). Pasalnya, kegiatan PT CSM diklaim dilakukan secara illegal diatas lahan pertambangan milik PT GAN.
Humas PT GAN, Mansiral Usman mengatakan PT CSM telah melakukan kegiatan pertambangan dengan melawan hukum. Lahan pertambangan bijih nikel yang terletak di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) yang dieksploitasi PT CSM merupakan wilayah IUP PT GAN.
Klaim dari PT GAN itu didukung dengan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Nomor 04/G/2020/PTUN-KDI, dan diperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 150/K.TUN/2021, tanggal 27 April 2021. Putusan itu membatalkan Keputusan Bupati Kolaka Utara Nomor 540/198 tahun 2014 tentang Pencabutan IUP Eksplorasi PT Golden Anugrah Nusantara, tertanggal 12 Juni 2014.
Atas dasar putusan itulah PT GAN mengerahkan puluhan karyawannya untuk melakukan penghentian paksa kegiatan PT CSM dan mengusir alat berat yang tengah beraktifitas. Untuk menjaga wilayah IUPnya, PT GAN juga memasang plang pemberitahuan dilokasi yang menerangkan bahwa lahan yang digarap PT CSM itu merupakan konsesi PT GAN.
“Kami datang kesana untuk melakukan eksekusi terhadap lahan kami yaitu PT GAN yang telah berkekuatan hukum tetap melalui putusan eksekusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 04/G/2022/PTUN Kendari. Lalu diperkuat dengan penetapan eksekusi dari Mahkamah Agung, tentang lahan PT GAN yang hari ini dikuasai secara melawan hukum oleh PT CSM,” ungkap Mansiral saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2022).
Dia menuturkan aksi penghentian kegiatan PT CSM oleh PT GAN dilakukan dengan tertib dan damai. Tidak ada upaya dari puluhan karyawan PT GAN untuk melakukan pengrusakan dilokasi kegiatan.
Lebih lanjut Mansiral membeberkan pihaknya telah mengalami kerugian materil yang cukup besar akibat aktifitas PT CSM diatas lahan PT GAN. Dia menaksir kerugian perusahaan hingga saat ini mencapai Rp 100 miliar.
“Sudah lebih 40 tongkang yang mereka jual dari kegiatan diatas lahan kami. Terhadap kerugian itu kami sedang melakukan upaya hukum,” ujarnya. (REDAKSI)