KOPTAN Konut Dukung Penuh KSO MTT Tertibkan Penambang Ilegal di IUP PT Antam Blok Mandiodo

KONAWE UTARA354 Dilihat

TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Aktivitas penambangan bijih nikel di IUP PT. Antam,Tbk Blok Mandiodo Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra) belakangan ini menuai banyak sorotan dari sejumlah lembaga pemerhati pertambangan dan lingkungan di Sultra. Pasalnya, ditemukan sejumlah kontraktor mining sedang beroperasi menggunakan puluhan alat berat tanpa mengantongi izin penambangan dari KSO MTT.

Bahkan, beberapa pekan sebelumnya tim Gakkum KLHK telah berhasil meringkus sejumlah kontraktor yang sedang melakukan penambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di dalam IUP PT. Antam,Tbk tanpa mengantongi izin. Diantaranya telah ditetapkan jadi tersangka.

Kejadian tersebut telah mencontreng nama baik kontraktor yang sedang melakukan penambangan resmi di wilayah IUP PT Antam, Tbk Blok Mandiodo melalui Kerja Sama Operasional Mandiodo, Tapunggaya, Tapuemea (KSO MTT). Betapa tidak, aktivitas pertambangan di IUP PT. Antam, Tbk blok Mandiodo yang perlahan mulai tertata rapi pasca penindakan oleh tim Bareskrim Mabes Polri dan Gakkum KLHK RI,18 Oktober 2021 lalu kepada eks 11 IUP yang diduga melakukan aktivitas ilegal mining kembali dilakukan secara massiv oleh beberapa kontraktor.

Menanggapi hal itu KOPTAN Konut menilai aktivitas leluasa penambangan tanpa izin itu dilakukan karena para kontraktor ini merasa ada backingan aparat dan bertamengkan atas nama masyarakat alias pemilik lahan. Faktor lain yang juga dinilai memuluskan kegiatan ilegal itu karena ada peluang baik penggunaan dokuman terbang maupun penggunaan Jetty.

Sehingga para penambang tanpa izin KSO MTT tersebut bebas melakukan aktivitas ilegal mining, karena beranggapan adanya fasilitas yang bisa mereka gunakan untuk memuluskan ore nikel hasil penambangannya keluar dari wilayah IUP PT Antam, Tbk Blok Mandiodo.

“Mereka sangat berani dan kita akan usut siapa dibelakangnya,” tegas ketua Konsorsium Pengusaha Tambang Nickel Konawe Utara (KOPTAN Konut), Rahmat Mustafa, Senin (3/10/2022).

Aktivitas penambang tanpa izin (PETI) disebut Rahmat sudah menimbulkan kerugian negara. Terkait hal ini, secara kelembangaan dia mengusulkan beberapa poin yang menjadi rekomendasi kepada KSO MTT untuk menanggulangi kegiatan ilegal mining di Blok Mandiodo.

Pertama, KSO MTT perlu melakukan penegakan aturan untuk semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan ilegal mining di Blok Mandiodo. Terutama menyasar cukong pemodal dan beking yang banyak mengambil keuntungan dari bisnis. PETI gelap in termasuk penghindaran terhadap pajak dan retribusi lainnya. Kedua, perlu dibentuknya satuan tugas khusus untuk pemberantasan para penambang ilegal alias PETI yang bertanggung jawab langsung ke KSO MTT.

Ketiga, perlu dilakukan upaya pencegahan aktivitas PETI dengan melakukan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatifnya. Caranya dengan melibatkan pemangku kepentingan seperti pemerintah setempat, lembaga pengusaha lokal, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh pemuda serta tokoh adat.

Keempat, merangkul para pemilik lahan dan membukakan peluang kerjasama. Misalnya untuk penambangan harus memiliki izin dari KSO MTT. “Kelima, menyediakan akses investor untuk support kegiatan penambangan dengan catatan pengusaha lokal atau masyarakat pemilik lahan harus memiliki izin resmi dari KSO MTT,” tutur Rahmat.

Guna menegakan keadilan dan supremasi hukum di Konawe Utara, KOPTAN KONUT mendukung penuh upaya KSO MTT untuk menertibkan penambang ilegal di wilayah konsesi PT. Antam, Tbk Blok Mandiodo. Karena menimbang beberapa hal diantaranya KSO MTT merupakan satu satunya KSO yang resmi mendapat kontrak kerjasama dengan PT. Antam, Tbk wilayah Mandiodo,Lalindu dan Lasolo.

KSO MTT telah menerbitkan kontrak kerjasama penambangan kepada kontraktor lokal maupun non lokal di wilayah blok Mandiodo. Dan KSO MTT sebagai pemegang izin penambangan yang resmi di Blok Mandiodo, telah memberdayakan kontraktor lokal melalui konsep kerjasama yang benar dan legal.

Lebih lanjut Rahmat menambahkan secara khusus KOPTAN KONUT turut menghimbau kepada para pengusaha lokal Konut agar mengikuti aturan dan konsep kerjasama yang benar terkait penambangan di blok Mandiodo. Sebab, kontraktor lokal harus menjadi contoh bagi kontraktor luar. Jangan pengusaha lokal selalu jadi korban dalam permasalahan hukum yang akan timbul kemudian akibat penambangan ilegal yang tidak berizin.

“Jalannya sudah ada yaitu KSO MTT untuk keamanan investasi kenapa harus mencari jalan lain jika sudah ada pintu resmi yang disediakan oleh PT. Antam di Mandiodo,” ujar Rahmat. (REDAKSI)