TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Aktivitas ilegal mining yang dilakukan oleh tiga perusahaan kontraktor mining di wilayah IUP PT Aneka Tambang UBPN Konawe Utara (Konut) blok Mandiodo menunai sorotan. Tiga perusahaan yang diduga beroperasi secara ilegal itu yakni PT. Sulawesi Hasta Finma (SHF), PT Bintang Putra Morowali (BPM) dan PT Batam Trading Company (BTC).
Kordinator Wilayah Konut Lembaga Pusat Kajian Pertambangan, Energi dan Industri Sultra (PUSKAPRI SULTRA), Zulfikar menyebut kegiatan ilegal tiga perusahaan itu berdasarkan data dari Forkam HL Sultra. Perusahaan-perusahaan itu diduga kuat melakukan aktivitas ilegal mining disejumlah titik (Fit). Yaitu Eks PT Sriwijaya Raya, Eks PT Hafar Indotech, Eks PT Wanagon, Eks PT KMS 27, dan Eks PT James Armando Pundimas.
Zulfikar mengungkap aktivitas pertambangan mereka di blok Mandiodo sangatlah Massive dan Terstruktur. Puluhan alat berat (Excavator) dengan type PC 200 Dan PC 300 yang mereka gunakan mengobrak abrik serta merambah Kawasan Hutan Terbatas (HPT). Dia menilai kegiatan ilegal itu merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan secara sistematis.
Lebih lanjut, PUSKAPRI Sultra menemukan data otentik dilapangan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut tidak memiliki izin bahkan tidak terdaftar didalam KSO MTT sebagai mitra resmi PT Antam UBPN Konut. Sehingga dipastikan aktivitas pertambangannya dilakukan secara ilegal di dalam IUP PT Antam, Tbk Blok Mandiodo.
“PUSKAPRI Sultra menyikapi Ini adalah masalah serius. Apapun alibinya yang namanya aktivitas penambangan yang dilakukan tanpa izin (PETI) adalah suatu kejahatan yang luar biasa dalam kacamata hukum dikenal sebagai Ilegal Mining,” jelas Zulfikar, Jumat (30/9/2022).
Aktivis Konut itu menegaskan ketentuan dan syarat penambangan telah diatur dalam kitab Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi: setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Lalu dipertegas lagi di pasal 161 yaitu : “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Demi menegakan hukum dan misi Polri yang presisi di Bumi Oheo Konawe Utara. PUSKAPRI Sultra meminta kepada aparat penegak Hukum (APH) serta KSO MTT agar segera menghentikan seluruh aktivitas perusahaan-perusahaan yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin diwilayah IUP PT.Antam Blok Mandiodo serta segera proses secara hukum.
Penambangan ilegal tiga perusahan itu dinilai merupakan masalah serius yang harus segera ditanggapi dan dituntaskan. Karena dapat memicu lahirnya ‘Conflik Of Interest’ yang mengakibatkan kerugiaan besar terhadap masyarakat lokal yang selama ini menggantungkan harapannya di blok Mandiodo.
“Sebagai aktivis asli putra daerah Konut kami tegas meminta kepada pihak KSO MTT agar segera menghentikan seluruh aktivitas penambang ilegal di wilayah konsesinya. Kami sebagai masyarakat lokal akan mendukung penuh tindakan KSO MTT dan siap membantu untuk memberantas para penambang PETI alias ilegal mining di blok Mandiodo,” tutupnya. (REDAKSI)