TELUSURSULTRA.COM, KONAWE – Sidang perkara perdata sengketa kepemilikan satu unit mesin crusher antara H. Ruksamin selaku Penggugat melawan Jalil selaku Tergugat, dengan Nomor Register Perkara 16/Pdt.G/2026/PN Unh, memasuki tahap pembuktian dari pihak Tergugat di Pengadilan Negeri Unaaha, Kamis (27/8/2026).
Dalam agenda persidangan hari ini, pihak Tergugat, Jalil seharusnya menghadirkan saksi-saksi untuk mendukung dalil dan klaim kepemilikan atas satu unit mesin crusher yang menjadi objek sengketa.
Namun, Tergugat Jalil tidak menghadirkan saksi dalam persidangan sebagaimana agenda pembuktian yang telah dijadwalkan.
Sementara sebelumnya, pihak Penggugat H. Ruksamin telah mengajukan alat bukti surat serta menghadirkan tujuh orang saksi di hadapan majelis hakim untuk mendukung dalil-dalil gugatannya.
Tidak hadirnya saksi dari pihak Tergugat dinilai menjadi hal penting dalam proses pembuktian perkara tersebut. Khususnya karena klaim kepemilikan atas mesin crusher menjadi bagian dari pokok sengketa yang tengah diperiksa oleh Pengadilan Negeri Unaaha.
Kuasa Hukum Penggugat, Dedi Ferianto, S.H. menilai keterangan saksi dari Tergugat seharusnya dapat memberikan penjelasan mengenai dasar klaim kepemilikan Jalil terhadap mesin crusher yang disengketakan.
Perkara perdata tersebut juga memiliki konsekuensi yang dinilai serius bagi H. Ruksamin. Klaim kepemilikan atas mesin crusher tersebut sebelumnya disebut berkaitan dengan perkara pidana, yang menyebabkan H. Ruksamin ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atas dugaan tindak pidana pencurian.
Karena itu, pembuktian mengenai siapa yang memiliki hak atas mesin crusher menjadi bagian penting yang ditunggu dalam proses pemeriksaan perkara perdata tersebut.
“Kehadiran dan keterangan saksi dari pihak Tergugat merupakan hal yang prinsipil dan krusial, mengingat klaim kepemilikan mesin crusher oleh Tergugat telah mengakibatkan Klien kami Bapak H. Ruksamin, ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atas Tuduhan melakukan Pencurian,” kata Dedi.
Perkara Nomor 16/Pdt.G/2026/PN Unh masih dalam proses pemeriksaan, sehingga pokok sengketa dan dalil masing-masing pihak pada akhirnya akan dinilai berdasarkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan. (Red)
