Agusran Saelang Resmi Jabat Direktur PT MOM, Fokus Benahi Administrasi Perusahaan

TELUSURSULTRA.COM, KONUT – Agusran Saelang menegaskan dirinya kini resmi menjabat sebagai Direktur PT Mahesa Optimalah Mineral (MOM), setelah sebelumnya menjalankan tugas sebagai kuasa direktur perusahaan tersebut.

Penegasan itu disampaikan Agusran dalam keterangannya, Sabtu (12/9/2026), menyusul terbitnya Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0039115.AH.01.02.Tahun 2026 tertanggal 18 Juni 2026 yang memuat susunan kepengurusan terbaru PT MOM.

Agusran mengatakan, keputusan tersebut menjadi tonggak penting dalam perjalanan panjang perjuangan hukum yang ditempuh untuk memperoleh kepastian legalitas kepengurusan PT MOM.

Menurutnya, persoalan kepengurusan dan penguasaan perusahaan telah berlangsung sejak 2022 dan melibatkan proses hukum dengan pihak Romi Rere.

“Pada tahun 2022 saya datang sebagai kuasa direktur. Hari ini, Alhamdulillah, saya datang sebagai direktur yang legalitasnya telah tercatat dalam administrasi negara, dalam hal ini AHU terbaru tanggal 18 Juni 2026,” ujar Agusran.

Ia menjelaskan, kepastian hukum itu diperkuat melalui serangkaian putusan pengadilan, mulai dari Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 373/Pdt.G/2022/PN Jkt.Sel tanggal 15 Mei 2023, Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 174/Pdt/2024/PT DKI tanggal 21 Maret 2024, hingga Putusan Mahkamah Agung Nomor 4812 K/Pdt/2024 tanggal 14 November 2024.

Selain itu, Agusran menyebut permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan pihak Romi Cs juga telah ditolak, sehingga semakin memperkuat posisi kepengurusan PT MOM berdasarkan administrasi terbaru Kementerian Hukum RI.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, Agusran meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan administrasi perusahaan yang telah ditetapkan negara.

Ia menegaskan tidak boleh ada lagi pihak yang menggunakan, mengklaim, maupun menjalankan aktivitas atas nama PT MOM tanpa kewenangan yang sah.

“Mulai hari ini saya menyampaikan bahwa tidak ada lagi pihak-pihak lain yang mengklaim atau mengatasnamakan PT MOM tanpa sepengetahuan dan seizin dari pihak kami,” tegasnya.

Agusran juga mengingatkan bahwa penggunaan nama PT MOM tanpa kewenangan berpotensi merugikan perusahaan dan dapat berujung pada langkah hukum.

“Apabila itu masih terjadi, kami tidak segan-segan mengambil tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0039115.AH.01.02.Tahun 2026, susunan kepengurusan PT MOM terdiri dari

  • Direktur Utama: Hu, Jinchao
  • Direktur: Agusran Saelang
  • Komisaris Utama: Eka Sinto Kasih Tjia
  • Komisaris: Steveneddy Mac Yames Rumangkang (Steven E Rumangkang)
  • Badan Hukum: PT Wang Xiang Mining, Amsal Gideon Michael Rumangkang, Vence Rumangkang Martin

Setelah adanya kepastian kepengurusan, Agusran mengatakan pihaknya akan fokus melakukan pembenahan administrasi internal perusahaan, meliputi MODI, Jaminan Reklamasi (Jamrek), IPPKH, dan administrasi perusahaan lainnya.

Sementara itu, terkait temuan bukaan hutan lindung seluas 58,23 hektare di kawasan IUP PT MOM yang sebelumnya dipasangi plang oleh Satgas PKH, Agusran menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan penambangan ilegal.

“Kita tidak akan menerima begitu saja. Setelah ini kami akan melakukan beberapa pelaporan karena sejumlah nama yang melakukan penambangan ilegal di kawasan IUP PT MOM sudah kami kantongi,” pungkasnya. (VELY)