TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara (Konut) menegaskan siap menyukseskan seluruh rangkaian tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Gubernur dan Wakil Gubernur pada tahun 2024. Komitmen kuat itu diturunkan secara hierarki kesemua jajaran baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat desa/kelurahan.
Ketika diwawancarai, Ketua KPU, Abdul Makmur mengatakan saat ini tahapan sedang dijalankan. saat ini telah memasuki masa penerimaan tanggapan masyarakat terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang telah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan jadwal tahapan ini akan berlangsung selama sepuluh hari yakni 18-27 Agustus.
Ditambahkan untuk selanjutnya akan dilakukan proses secara berjenjang, yakni penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) sampai pada akhirnya nanti akan ditetapkan oleh KPU Kabupaten Konawe Utara menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada tanggal 21 September Tahun 2024.
“Selain itu, pada saat yang sama kami akan melakukan sosialisasi pendidikan memilih terhadap seluruh masyarakat, ia menyebutkan ada sembilan segmen memilih yang menjadi sasaran sosialisasi,” ucapnya, Kamis (22/8/2024).
Sementara itu mengenai pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati, Abdul Makmur menjelaskan sebagaimana tahapan yang diatur dalam PKPU 2 Tahun 2024 tentang tahapan program dan jadwal pilkada serentak tahun 2024 yang kemudian lebih dipertegas secara khusus dalam PKPU 8 Tahun 2024 tentang pencalonan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati maka sub tahapan pendaftaran calon adalah tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus.
“Setelah Bakal Calon mendaftar maka dia begitu mendapatkan tanda terima pencalonan dari KPU Kabupaten Konawe Utara langsung diberi pengantar untuk melakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bahteramas Sultra selaku Rumah Sakit Pemerintah yang telah kami tetapkan, waktunya diatur dalam ketentuan selama tujuh hari yaitu sejak tanggal 27 Agustus sampai 2 September,” paparnya.
Katanya, soal dinamika yang saat ini dihadapi, terkait putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024. Ada beberapa hal yang di tetapkan oleh Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pencalonan yang kemudian kalau dilihat bagaimana dinamika beberapa hari ini ada perkembangan yang terjadi terkait aturan-aturan syarat pencalonan.
Olehnya itu, KPU Kabupaten Konawe Utara menegaskan bahwa sampai dengan hari ini PKPU yang menjadi rujukan dalam bekerja adalah PKPU nomor 8 Tahun 2024 dan belum ada perubahan. Maka pihaknya menegaskan siap melaksanakan semua Peraturan dan petunjuk yang di turunkan nanti oleh KPU Republik Indonesia selaku Pimpinan.
“Saat ini kami telah menetapkan Keputusan KPU Konut no. 733 tahun 2024 tentang syarat pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Konut di Pilkada 2024, nanti apabila terjadi perubahan ketentuan dalam syarat pencalonan maka kami tentunya akan merevisi keputusan tersebut sesuai regulasi yg terbaru,” tutupnya. (REDAKSI)