TELUSURSULTRA.COM, KONUT
Satuan Narkoba Polres Konawe Utara (Konut) dalam periode Maret hingga April 2023 berhasil menggagalkan upaya pengedaran narkotika jenis shabu di tiga tempat berbeda. Dalam operasi itu, Satnarkoba berhasil mengamankan empat tersangka pengedar narkoba jenis shabu.
Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar di depan markas Polres Konut, Rabu (5/4/2023). Kegiatan itu dipimpin Kapolres Konut, AKBP Priyo Utomo didampingi Kasat Narkoba Iptu Ramlan, Kasat Reskrim Iptu Bhekti Indra Kurniawan, Kapolsek Lasolo Iptu Gema Brajaksono dan Kapolsek Sawa Iptu Helga Riza Deatama.
AKBP Priyo Utomo dalam press rilisnya menjelaskan penangkapan tersangka pengedar shabu itu berawal dari laporan warga. Tersangka pertama berinisial J (45) diamankan diwilayah hukum Polsek Wiwirano. Tersangka diamankan beserta barang bukti shabu dengan berat bruto 2,11 gram.
Dilokasi berbeda di Desa Labungga Kecamatan Andowia juga diamankan dua tersangka pengedar shabu berinisial MI (44) dengan barang bukti shabu berat bruto 5,45 gram dan tersangka seorang wanita berinisial M (37) dengan barang bukti shabu berat bruto 6,44 gram. Tersangka M merupakan residivis kasus yang sama. Sementara tersangka MI diketahui berprofesi sebagai ASN kabupaten Konawe Utara (Konut).
Tersangka keempat berinisial AS diamankan di desa Awila kecamatan Molawe. AS diamankan beserta barang bukti shabu seberat 0,16 gram.
“Kami akan selalu konsisten memerangi pengedaran narkoba. Karena narkoba ini merupakan bahaya laten. Kita semua harus bekerja sama untuk menghilangkan bahaya tersebut jika masyarakat mendengar, melihat para pelaku mulai melakukan aksinya segera laporkan kami akan tindak sesuai Prosedur,” kata AKBP Priyo Utomo.
Dari keempat tersangka polisi mengamankan sebanyak 14,68 gram narkotika jenis shabu serta barang bukti lain berupa uang tunai dan handphone milik tersangka. Para tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Priyo juga menjelaskan sepanjang tahun 2023 jajaran Polres Konut berhasil menangkap sebanyak 12 tersangka pengedar narkoba di wilayah hukumnya. Dari belasan tersangka itu Polres Konut mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 186,15 gram. (REDAKSI)